PENDAFTARAN PANTARLIH DESA BUKIT HARAPAN
- Jan 27, 2023
- adicahya
Lokasi Kegiatan: KANTOR DESA BUKIT HARAPAN
Tanggal Kegiatan: Jan 26, 2023 s/d Jan 31, 2023
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Panitia Pemungutan Suara Desa Bukit Harapan mengundang Warga Desa bukit harapan yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih:
-
Warga Negara Indonesia;
-
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
-
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-
Berdomisili dalam wilayah kerja;
-
Mampu secara jasmani dan rohani; dan
-
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
-
Surat Pendaftaran sebagai calon Pantarlih ( https://bit.ly/FORM-PP-BH );
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) sejumlah 1 (satu) lembar;
-
Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir sejumlah 1 (satu) lembar;
-
Surat Pernyataan I bermaterai ( https://bit.ly/FORM-PP-BH )
-
Surat Pernyataan II bermaterai ( https://bit.ly/FORM-PP-BH ) *khusus hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan;
-
Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau Pernyataan Sehat secara jasmani;
-
Daftar Riwayat Hidup ( https://bit.ly/FORM-PP-BH )
-
Pas Foto Berwarna 4x6, sejumlah 1 (satu lembar) ditempel di formulir Daftar Riwayat Hidup; dan
-
Surat Keterangan Partai Politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, berlaku hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Bukit Harapan Kecamatan Parenggean paling lambat tanggal 31 Januari 2023 secara langsung ke :
PPS Desa Bukit Harapan
Alamat : Kantor Sekretariat PPS Desa Bukit Harapan
d/a Kantor Desa Bukit Harapan
Jl. Rajawali, No 1 Desa Bukit Harapan
Kontak : 085752317959 / pps.bukitharapan.2024@gmail.com
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
JADWAL PEMBENTUKAN DAN MASA KERJA
PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
JADWAL PEMBENTUKAN DAN MASA KERJA
PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
-
JADWAL PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
NO | TAHAPAN PEMBENTUKAN | AWAL | AKHIR |
1 | Pengumuman pendaftaran Calon Pantarlih | 26 Januari 2023 | 28 Januari 2023 |
2 | Penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih | 26 Januari 2023 | 31 Januari 2023 |
3 | Penelitian administrasi Calon Pantarlih | 27 Januari 2023 | 2 Februari 2023 |
4 | Pengumuman hasil seleksi Calon Pantarlih | 3 Februari 2023 | 5 Februari 2023 |
5 | Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih | 5 Februari 2023 | 5 Februari 2023 |
6 | Pelantikan Pantarlih | 6 Februari 2023 | 6 Februari 2023 |
-
MASA KERJA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
MASA KERJA | AWAL | AKHIR |
Masa Kerja Pantarlih | 6 Februari 2023 | 15 Maret 2023 |